Candi Prambanan

Candi Prambanan atau Candi Roro Jonggrang adalah kompleks candi Hindu terbesar di Indonesia yang dibangun pada abad ke-9 masehi.

Air Terjun Sri Gethuk

Objek wisata Air Terjun Sri Gethuk di Gunungkidul disebut-sebut memiliki kemiripan dengan Grand Canyon Arizona.

Sepeda Hias Alun-Alun Selatan

Suasana malam Alun-alun Kidul Yogyakarta dipadati berbagai jenis sepeda hias di sepanjang sisi jalan.

Pantai Parangtritis

Indah dan magis adalah dua kata yang cocok untuk menggambarkan Pantai Parangtritis yang terletak di pesisir pulau Jawa ini.

Gunung Merapi

Gunung Merapi adalah gunung yang sangat legendaris. Di balik diamnya, gunung ini menceritakan banyak mitos dan misteri.

Showing posts with label Sejarah. Show all posts
Showing posts with label Sejarah. Show all posts

Tuesday, August 15, 2017

Yogyakarta Daerah Istimewa?


Yogyakarta pertama kali berstatus provinsi pada 5 September 1945, ketika Raja Ngayogyakarto Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Paku Alam VIII menyatakan bahwa Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan Soekarno Hatta pada 17 Agustus 1945. 

Amanat Sri Sultan bersama Paku Alaman yang kemudian disebut Amanat 5 September tersebut merupakan bentuk dukungan Kerajaan Ngayogyakarto Hadiningrat terhadap NKRI.

Ketika Indonesia diproklamasikan sebagai suatu negara merdeka oleh Soekarno Hatta, sebenarnya Kerajaan Yogyakarta dan begitu juga kerajaan-kerajaan lain di wilayah bekas jajahan Belanda bisa saja melepaskan diri dari NKRI. 

Namun ternyata Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII memberikan dukungan terhadap NKRI dan dalam amanat yang ditandatangani Sri Sultan bersama Paku Alam menyatakan “Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.”

Isi lain dari amanat Sri Sultan tersebut adalah, “Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.” 

Berikutnya adalah, “Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.”

Begitu juga Paku Alam VIII dalam amanatnya menyatakan, “Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.” Berikutnya, “Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.” 

Amanat berikutnya adalah, “Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.”

Keistimewaan Yogyakarta ini pun disambut baik oleh para founding father Indonesia dengan dikeluarkannya payung hukum yang dikenal dengan nama piagam penetapan. Payung hukum ini sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Soekarno yang duduk di BPUPKI dan PPKI pada 19 Agustus 1945. 

Piagam penetapan ini kemudian diserahkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII pada 6 September 1945. Isi piagam penetapan itu adalah, “Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX, Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:
Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya,
Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.
Jakarta, 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia
Ir. Sukarno”

Sejak itulah status daerah istimewa melekat pada Yogyakarta dan ditetapkan dalam Undang-Undang  No 3 tahun 1950 Jo UU No 19 tahun 1950 mengenai Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta.
Terlebih status istimewa mendapat payung hukum dari Undang-Undang Dasar 1945, yakni pasal 18A ayat 1 yang penegasannya adalah “bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dalam undang-undang.”

Konsekuensi dari hal tersebut berarti pemimpin (gubernur dan wakil gubernur) Provinsi Yogyakarta adalah raja Ngayogyakarto Hadiningrat dengan wakilnya adalah raja dari Paku Alam, yang selama ini dijabat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII dan kemudian dilanjutkan (baca diwariskan) kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX.
Kondisi ini berlangsung damai sampai kemudian muncul Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut, diatur bahwa gubernur dan wakil gubernur suatu provinsi di NKRI dipilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan masa jabatan maksimal 10 tahun atau dua kali pilkada.

Daerah Istimewa Yogyakarta pun harus mengikuti aturan dalam undang-undang tersebut. Artinya Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX harus mengikuti pilkada jika ingin menjadi gubernu dan wakil gubernur lagi. Hingga kemudian pemerintah (pusat) mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk Yogyakarta yang sampai saat ini belum tuntas. Padahal RUU tersebut diharapkan menjadi solusi bagi keistimewaan Yogyakarta. 

Pada saat itulah Sri Sultan Hamengku Buwono X yang masa jabatan gubernurnya sudah diperpanjang dua kali menyatakan perlunya referendum yang dilakukan untuk Provinsi DI Yogyakarta. Referendum bagi rakyat Yogyakarta ini, apakah gubernur dan wakil gubernurnya nanti ditetapkan atau dipilih dalam pilkada. Walau pun banyak kalangan, lontaran Sri Sultan tersebut hanya untuk menyindir pemerintah (pusat) dan DPR agar menyelesaikan segera RUU. 

Memang selama ini status istimewa Yogyakarta terkesan digantung oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah di satu sisi menuding DPR lambat menyelesaikan pembahasan di sisi lain DPR menuding pemerintah menahan RUU tersebut di Kementerian Dalam Negeri. Apakah benar nantinya referendum yang menjadi solusinya, seperti dilontarkan Sri Sultan Hamengku Buwono X? Dan ini mengkhawatirkan karena di samping bisa menjadi preseden buruk bagi provinsi lain bisa juga menjadi awal disintegrasi bangsa dan bubarnya NKRI.

Wednesday, December 14, 2016

Candi Budha Tertua, ada di Kalasan

sources from Wikipedia


Candi Kalasan yang ada di Yogyakarta memang tidak se-terkenal Candi Prambanan, tetangganya. Namun bukan berarti candi ini tidak punya pengunjung. Candi untuk agama Buddha ini memiliki berbagai keunikan dan nilai sejarah tinggi sehingga menjadi salah satu destinasi wisata masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya. Kalau tertarik, kamu bisa ikuti ulasan lengkap Pegipegi di bawah ini.
Candi Kalasan

Lokasi Candi Kalasan

Lokasi Candi Kalasan ada di Dusun Kalibening, Desa Tirtamartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta atau berjarak sekitar 15 km di sebelah timur Kota Yogyakarta. Candi Kalasan ini sangat mudah dijangkau dari arah Solo ataupun Yogyakarta karena letaknya ada di Jalan Jogja – Solo km 13.

Kamu juga bisa naik angkutan umum atau kendaraan pribadi. Kalau berangkat dari arah Candi Prambanan, kamu hanya perlu melaju 2 km lagi. Bangunan candi juga sudah bisa dilihat dari jalan raya utama, tapi kamu harus masuk gang terlebih dulu sekitar 20 meter. Nggak jauh ‘kan? Tiket masuk menuju Candi Kalasan juga tergolong murah, yaitu Rp1.000* untuk anak-anak dan bagi orang dewasa harus merogoh kocek Rp2.000*.
Sejarah Candi Kalasan

Sejarah Candi Kalasan dapat diketahui dari Prasasti Kalasan yang dibuat pada 778 M atau 700 tahun Saka dengan menggunakan bahasa Sanskerta dan tulisan Pranagari. Dalam prasasti tersebut diketahui kalau Raja Tejapurnama Penangkarana atau Rakai Panangkaran diminta oleh penasehat spiritual untuk membangun tempat suci sebagai tempat memuja Dewi Tara serta membangun biara untuk tempat tinggal para biksu Buddha.

Selanjutnya diketahui juga kalau Rakai Panangkaran dari Wangsa Sanjaya yang beragama Hindu melangsungkan pernikahan dengan Dyah Pramodya Wardhani dari Wangsa Syailendra yang beragama Buddha. Hingga akhirnya Rakai Panangkaran membangun tempat suci untuk pemujaan bagi Dewi Tara bernama Candi Kalasan. Karena telah dimakan usia, wujud bangunan candi pun sudah tidak utuh lagi sehingga pernah dilakukan pemugaran beberapa kali. Hanya saja, bangunan candi tidak sama dengan yang asli mengingat banyak bagian yang sudah rusak.
Saatnya mengeksplorasi Candi Kalasan

Candi Kalasan Yogyakarta, atau dikenal juga dengan Candi Kalibening dan Candi Tara memang tidak sebesar dan seluas candi agama Buddha lain, yakni Candi Borobudur di Magelang. Untuk mempermudah akses naik ke bagian atas, pada tiap sisi bangunan diberi pintu masuk dan anak tangga yang dipercantik dengan ornamen kepala naga pada bagian kaki. Tetapi hanya ada anak tangga pada sisi barat dan timur saja yang dapat mencapai pintu masuk. Dan untuk bisa masuk ke bagian utama Candi Kalasan, pengunjung yang datang harus melewati pintu pada sisi sebelah timur.

Candi Kalasan yang dianggap sebagai candi agama Buddha tertua di Yogyakarta bila dilihat secara sekilas, bangunannya mempunyai alas seperti bujur sangkar dengan ukuran masing-masing sisi 45m x 45m. Sedangkan tinggi candi diperkirakan mencapai 34 meter yang dibagi lagi menjadi 3 bagian, yaitu atap candi, tubuh candi, dan kaki candi.

Kaki Candi Kalasan terlihat seperti batu lebar dengan bentuk bujur sangkar. Pada bagian tengah terdapat tangga yang diberi ornamen-ornamen cantik sebagai hiasan. Sedangkan bagian tubuh candi nampak sesosok dewa yang terlihat sedang berdiri sambil memegang bunga teratai. Kalau kamu mengarahkan mata pada bilik lain, di sana terdapat singgasana bermotif singa yang ada pada bagian dalam.

Bagian atap Candi Kalasan memiliki 2 tingkat dengan bentuk persegi delapan. Arca dengan ornamen Manusia Buddha terlihat pada tingkat pertama, sedangkan arca Dhayani Buddha terlihat pada tingkat kedua. Pada bagian puncak Candi Kalasan juga tampak beberapa stupa. Bagian atap dan tubuh candi diberi ornamen dan hiasan berupa ukiran yang begitu cantik, mulai dari sulur-sulur, relung-relung, arca Gana atau patung manusi kerdil dengan perutnya yang buncit, serta arca Budha.

Pada bagian dinding candi juga banyak terlihat cekungan yang digunakan untuk menempatkan arca-arca. Begitu juga dengan pintu masuk dibanyak dipenuhi ornamen berbagai motif yang terlihat begitu unik. Karena arca dan patung yang ada di Candi Kalasan sudah banyak yang hilang, pengunjung yang datang pun tidak bisa mendapatkan informasi lengkap tentang Candi Kalasan yang dulu digunakan untuk memuja Dewi Tara. Oh ya, memang tidak ada larangan khusus untuk mengambil foto dengan kamera di Candi Kalasan. Namun alangkah baiknya kalau kamu minta ijin dulu pada petugas kalau tidak ingin ditegur saat sedang asyik mengambil foto.

Keunikan Candi Kalasan terdapat pada hiasan yang indah dan pahatan batunya halus. Selain itu ornamen dan relief pada dinding luarnya dilapisi sejenis semen kuno yang disebut Valjralepa. Menggunaan Valjralepa bertujuan untuk melindungi candi dari lumut dan jamur. Valjralepa juga memperhalus pahatan relief dan memberi efek warna keemasan pada Candi. Lapisan valjralepa jarang ditemukan pada candi-candi kawasan Prambanan. Selain candi Kalasan candi yang menggunakan Valjralepa yaitu candi Sari. Candi Sari merupakan satu rangkaian dengan pembangunan candi Kalasan. Candi Kalasan sebagai tempat peribadatan sedangkan candi Sari berfungsi sebagai asrama bagi biksu Budha.

Candi sebagai bukti sejarah kalau dulunya negara kita pernah dipimpin oleh kerjaan-kerajaan bercorak Hindu atau Budha. Walaupun zaman itu sudah berlalu dan keyakinan kita sudah berbeda tetap saja kita harus menjaga dan melestarikan peninggalan sejarah ini. Peninggalan sejarah adalah aset bangsa yang sangat berharga. Jangan sampai mau ngeliat candi yang di buat di negara kita, kita harus ke negara lain dulu karena sudah di klaim milik mereka,hehehe.