Tuesday, August 15, 2017

Yogyakarta Daerah Istimewa?


Yogyakarta pertama kali berstatus provinsi pada 5 September 1945, ketika Raja Ngayogyakarto Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Paku Alam VIII menyatakan bahwa Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan Soekarno Hatta pada 17 Agustus 1945. 

Amanat Sri Sultan bersama Paku Alaman yang kemudian disebut Amanat 5 September tersebut merupakan bentuk dukungan Kerajaan Ngayogyakarto Hadiningrat terhadap NKRI.

Ketika Indonesia diproklamasikan sebagai suatu negara merdeka oleh Soekarno Hatta, sebenarnya Kerajaan Yogyakarta dan begitu juga kerajaan-kerajaan lain di wilayah bekas jajahan Belanda bisa saja melepaskan diri dari NKRI. 

Namun ternyata Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII memberikan dukungan terhadap NKRI dan dalam amanat yang ditandatangani Sri Sultan bersama Paku Alam menyatakan “Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.”

Isi lain dari amanat Sri Sultan tersebut adalah, “Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.” 

Berikutnya adalah, “Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.”

Begitu juga Paku Alam VIII dalam amanatnya menyatakan, “Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.” Berikutnya, “Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.” 

Amanat berikutnya adalah, “Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.”

Keistimewaan Yogyakarta ini pun disambut baik oleh para founding father Indonesia dengan dikeluarkannya payung hukum yang dikenal dengan nama piagam penetapan. Payung hukum ini sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Soekarno yang duduk di BPUPKI dan PPKI pada 19 Agustus 1945. 

Piagam penetapan ini kemudian diserahkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII pada 6 September 1945. Isi piagam penetapan itu adalah, “Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX, Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:
Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya,
Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.
Jakarta, 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia
Ir. Sukarno”

Sejak itulah status daerah istimewa melekat pada Yogyakarta dan ditetapkan dalam Undang-Undang  No 3 tahun 1950 Jo UU No 19 tahun 1950 mengenai Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta.
Terlebih status istimewa mendapat payung hukum dari Undang-Undang Dasar 1945, yakni pasal 18A ayat 1 yang penegasannya adalah “bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dalam undang-undang.”

Konsekuensi dari hal tersebut berarti pemimpin (gubernur dan wakil gubernur) Provinsi Yogyakarta adalah raja Ngayogyakarto Hadiningrat dengan wakilnya adalah raja dari Paku Alam, yang selama ini dijabat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII dan kemudian dilanjutkan (baca diwariskan) kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX.
Kondisi ini berlangsung damai sampai kemudian muncul Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut, diatur bahwa gubernur dan wakil gubernur suatu provinsi di NKRI dipilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan masa jabatan maksimal 10 tahun atau dua kali pilkada.

Daerah Istimewa Yogyakarta pun harus mengikuti aturan dalam undang-undang tersebut. Artinya Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX harus mengikuti pilkada jika ingin menjadi gubernu dan wakil gubernur lagi. Hingga kemudian pemerintah (pusat) mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk Yogyakarta yang sampai saat ini belum tuntas. Padahal RUU tersebut diharapkan menjadi solusi bagi keistimewaan Yogyakarta. 

Pada saat itulah Sri Sultan Hamengku Buwono X yang masa jabatan gubernurnya sudah diperpanjang dua kali menyatakan perlunya referendum yang dilakukan untuk Provinsi DI Yogyakarta. Referendum bagi rakyat Yogyakarta ini, apakah gubernur dan wakil gubernurnya nanti ditetapkan atau dipilih dalam pilkada. Walau pun banyak kalangan, lontaran Sri Sultan tersebut hanya untuk menyindir pemerintah (pusat) dan DPR agar menyelesaikan segera RUU. 

Memang selama ini status istimewa Yogyakarta terkesan digantung oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah di satu sisi menuding DPR lambat menyelesaikan pembahasan di sisi lain DPR menuding pemerintah menahan RUU tersebut di Kementerian Dalam Negeri. Apakah benar nantinya referendum yang menjadi solusinya, seperti dilontarkan Sri Sultan Hamengku Buwono X? Dan ini mengkhawatirkan karena di samping bisa menjadi preseden buruk bagi provinsi lain bisa juga menjadi awal disintegrasi bangsa dan bubarnya NKRI.

0 comments:

Post a Comment